Pencurian kekayaan laut Indonesia diduga dilakukan seorang warga Australia.
|
"Kami mendesak pemerintah segera menangkap dan mengadili pelaku pencurian Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau yang sering disebut harta karun milik negara yang berada di dasar laut oleh warga Australia," kata Koordinator KPAB Endro Soebekti Sadjiman kepada team, Kamis 29 April 2010.
Akibat pencurian ini, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Endro menilai pencurian itu telah menyalahi undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam UU tersebut disebutkan setiap harta karun yang berada didasar laut Indonesia masih menjadi milik negara.
Menurutnya, warga Australia itu sudah melakukan pencurian semenjak tahun 1980-an. Belakangan ini aksi pencuriannya dilakukan dalam laut di perairan laut Jawa, Ujung Pamanukan, Jawa Barat.
"Kalau pencurian ini terus dibiarkan kita khawatir harta kekayaan negara yang berada di dasar laut akan habis dijarah," ujarnya.
Ke depan, Presiden SBY diminta untuk mengganti Panitia Nasional Badan Penyelamat Aset Bangsa (PANNAS BMKT) menjadi lembaga khusus yang berfungsi untuk mengelola serius aset bangsa yang terpendam di dalam laut.
"Bukan hanya sekedar hanya membentuk kepanitiaan nasional yang bersifat ad hoc," katanya.
0 Comments:
Post a Comment