Mereka yang dilaporkan adalah Muhammad Asnun, Cirus Sinaga, dan Poltak Manulang.
|
"Ketiganya apabila cukup bukti selayaknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman, saat memberikan laporan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 April 2010.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhammad Asnun, Jaksa Peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, Direktur Pra-Penuntutan yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Poltak Manulang.
Selain dugaan melakukan rekayasa kasus, lanjut dia, ketiganya juga dinilai telah menghalang-halangi upaya penegakan hukum yang diatur dengan undang-undang dengan ancaman hukuman lima tahun.
Namun demikian, Boyamin mengatakan pelaporan ke Mabes Polri ini tidak mendapatkan nomor Laporan Polisi (LP). Karena, lanjut dia, laporan seperti ini tidak harus dalam bentuk LP.
Sebagaimana diketahui, sindikasi makelar kasus perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus ini melibatkan aparat penegak hukum. Muhtadi Asnun sendiri mengaku mendapat uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Kini dia telah di-non-palukan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Cirus Sinaga telah dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah. Sedangkan Poltak Manulang juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Kini keduanya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan.
0 Comments:
Post a Comment